Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
"Pasca-geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, tim melanjutkan penggeledahan di kantor PT WP di Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Dari lokasi, tim penyidik menyita dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti pembayaran, kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, dan data lain yang relevan dengan perkara.
KPK akan mendalami semua bukti untuk memperkuat penyidikan.
Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026.
Berdasarkan penyidikan, Agus Syaifuddin meminta PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
Sebanyak Rp8 miliar dialokasikan sebagai fee penerima suap, sementara PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar.
Akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, turun 80 persen dari nilai awal Rp75 miliar.
Untuk memenuhi fee, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik Abdul Kadim Sahbudin.
Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Abdul Kadim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL