BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen Dugaan Suap Pajak Rp23 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Januari 2026 09:37 WIB
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen Dugaan Suap Pajak Rp23 Miliar
Smelter PT Wanatiara Persada. (foto: Dok. PT Wanatiara Persada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam.

Penggeledahan ini terkait dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

"Pasca-geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, tim melanjutkan penggeledahan di kantor PT WP di Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Dari lokasi, tim penyidik menyita dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti pembayaran, kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, dan data lain yang relevan dengan perkara.

KPK akan mendalami semua bukti untuk memperkuat penyidikan.

Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026.

Berdasarkan penyidikan, Agus Syaifuddin meminta PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.

Sebanyak Rp8 miliar dialokasikan sebagai fee penerima suap, sementara PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar.

Akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, turun 80 persen dari nilai awal Rp75 miliar.


Untuk memenuhi fee, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik Abdul Kadim Sahbudin.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Abdul Kadim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Tangkap Mantan Kepala BPHL, Kerugian Negara Capai Rp 4,1 Miliar
Kejatisu Tahan Dirut PT PASU Joko Sutrisno, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Capai Rp 133 Miliar
Penyidikan Kasus Suap Bekasi, KPK Dalami Peran Ayah Ade Kuswara
Ketua PBNU Aizzudin Jadi Saksi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor DJP, Bawa Keluar Lima Koper Bukti Kasus Dugaan Korupsi
KPK Geledah Kantor Pusat DJP Jakarta Selatan, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru