Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
"Pasca-geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, tim melanjutkan penggeledahan di kantor PT WP di Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Dari lokasi, tim penyidik menyita dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti pembayaran, kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, dan data lain yang relevan dengan perkara.
KPK akan mendalami semua bukti untuk memperkuat penyidikan.
Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026.
Berdasarkan penyidikan, Agus Syaifuddin meminta PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
Sebanyak Rp8 miliar dialokasikan sebagai fee penerima suap, sementara PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar.
Akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, turun 80 persen dari nilai awal Rp75 miliar.
Untuk memenuhi fee, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik Abdul Kadim Sahbudin.
Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Abdul Kadim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 11 Januari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai suap yang signifikan dan melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara, sekaligus memperkuat komitmen KPK memberantas praktik korupsi di sektor strategis pemerintahan.*
(km/ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL