BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Kakak Beradik Lukminto Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Aset Senilai Rp510 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 12 September 2025 13:30 WIB
Kakak Beradik Lukminto Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Aset Senilai Rp510 Miliar
Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kakak-beradik Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.

"Terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU per 1 September oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dalam penyidikan terbaru, Kejagung juga melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik Iwan Setiawan.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo serta Surat Perintah Penyitaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Total aset yang disita mencapai 50,02 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar.

Rinciannya meliputi:

- 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di berbagai kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

- 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

- 1 bidang tanah HGB atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.

Kejagung juga mengonfirmasi bahwa penyitaan akan berlanjut terhadap aset-aset lain di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri dengan total tambahan lebih dari 500 ribu meter persegi lahan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank pelat merah kepada Sritex.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru