Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kakak-beradik Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.
"Terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU per 1 September oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dalam penyidikan terbaru, Kejagung juga melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik Iwan Setiawan.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo serta Surat Perintah Penyitaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Total aset yang disita mencapai 50,02 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar.
Rinciannya meliputi:
- 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di berbagai kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
- 1 bidang tanah HGB atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.
Kejagung juga mengonfirmasi bahwa penyitaan akan berlanjut terhadap aset-aset lain di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri dengan total tambahan lebih dari 500 ribu meter persegi lahan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank pelat merah kepada Sritex.
Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kedua bos Sritex serta sejumlah pejabat bank dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Kejagung menyebut total potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,08 triliun, yang terdiri dari:
- Bank DKI: Rp149 miliar
- Bank BJB: Rp543 miliar
- Bank Jateng: Rp395 miliar
Pemberian kredit tersebut diduga melanggar prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk tindak pidana pencucian uang, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menanggapi penetapan tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam skandal tersebut. Ia mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir. Saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).
Meski demikian, Iwan tidak menyebutkan siapa sosok presiden direktur yang ia maksud.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum atau perwakilan Sritex mengenai penetapan status tersangka terhadap dua petinggi perusahaan tersebut.*
(kp/a008)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL