Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kedua bos Sritex serta sejumlah pejabat bank dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Kejagung menyebut total potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,08 triliun, yang terdiri dari:
- Bank DKI: Rp149 miliar
- Bank BJB: Rp543 miliar
- Bank Jateng: Rp395 miliar
Pemberian kredit tersebut diduga melanggar prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk tindak pidana pencucian uang, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menanggapi penetapan tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam skandal tersebut. Ia mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir. Saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).
Meski demikian, Iwan tidak menyebutkan siapa sosok presiden direktur yang ia maksud.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum atau perwakilan Sritex mengenai penetapan status tersangka terhadap dua petinggi perusahaan tersebut.*