JAKARTA – Polemik antara TNI dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, kembali mencuat usai TNI menyatakan menemukan indikasi tindak pidana lain yang dinilai lebih serius.
Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan institusi negara tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.Ferry mengaku kebingungan dengan langkah yang ditempuh TNI. Ia mempertanyakan dasar hukum serta alasan dirinya terus dikejar perkara hukum.
"Terkait kasus saya, kenapa saya diperkarakan segitunya, dicari segitunya, saya nggak tahu sampai sekarang. Yang terakhir ini dapat lagi tindakan pidana yang lebih serius. Saya sampai kagum, mereka ini kenapa? Siapa yang saya sakiti?" ujar Ferry dalam diskusi publik bertajuk "Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber" yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (12/9/2025).Ferry juga menyinggung pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya sudah menjelaskan posisi hukumnya.
"Saya ini warga sipil biasa. Pak Yusril sudah ngomong, Pak Mahfud juga sudah ngomong. Tapi tetap saja saya dikejar-kejar," imbuhnya.Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menyampaikan TNI menghormati penuh putusan MK, namun pihaknya menemukan indikasi dugaan pidana lain yang sifatnya lebih serius.
"TNI memahami dan menghormati penuh putusan MK yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy kepada wartawan.