BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Adegan ke-8 Jadi Kunci! Polsek Sunggal Ungkap Fakta Pembunuhan Berencana Pekerja Panglong

Dodi Kurniawan - Sabtu, 13 September 2025 16:13 WIB
Adegan ke-8 Jadi Kunci! Polsek Sunggal Ungkap Fakta Pembunuhan Berencana Pekerja Panglong
Polsek Sunggal resmi menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pekerja panglong bernama Wahyu Agung Pranata (26).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Polsek Sunggal resmi menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pekerja panglong bernama Wahyu Agung Pranata (26).

Rekonstruksi dilakukan di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu siang (13/09/2025).

Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh dua tersangka, yakni Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20). Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.H., pihak Kejaksaan Labuhan Deli Surya Siregar, S.H., serta keluarga korban.

Baca Juga:
Dalam proses rekontruksi, adegan ke-8 menjadi kunci penting yang menjelaskan secara jelas bagaimana korban tewas. Kapolsek Sunggal menyatakan bahwa pada adegan ini, tersangka Maridon menikam korban Wahyu menggunakan obeng, setelah melihat anaknya Hendra kalah dalam perkelahian melawan korban dan saksi Reza.

"Dalam adegan ke-8, tersangka Maridon tidak terima anaknya kalah, lalu langsung maju dan melakukan penusukan terhadap korban Wahyu menggunakan obeng," jelas Kompol Bambang G. Hutabarat.

Sebelumnya, dalam adegan 1 hingga 6, kedua tersangka sudah merencanakan aksi penganiayaan terhadap saksi Reza dengan menyiapkan senjata tajam berupa obeng dan pisau. Rencana itu kemudian dilancarkan pada adegan ke-7, di mana terjadi perkelahian antara tersangka Hendra, saksi Reza, dan korban Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Barang bukti berupa satu obeng dan satu pisau sudah kami amankan," tambah Kompol Bambang.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Tragis di Sunggal: Pelaku Cekik Korban Setelah Minta Dikecup?!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru