JABAR - Kasus kematian Muhammad Ilham, seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang diduga mengalami penganiayaan di sebuah yayasan di Pangandaran, Jawa Barat, masih menjadi misteri dan perhatian publik.
Ilham sempat dirawat di yayasan tersebut sejak Mei 2025, namun meninggal dunia pada 21 Agustus 2025 dengan luka-luka mencurigakan di tubuhnya.Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyatakan telah menghubungi Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Saya sudah WA Pak Kapolda Jabar, mudah-mudahan dalam waktu cepat segera ditangani," ujar Dedi usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Karawang dalam rangkaian HUT ke-392 Karawang, Minggu (14/9).Dedi mengaku menerima video yang beredar di media sosial terkait dugaan penganiayaan dan langsung meneruskannya ke pihak berwenang. Ia berharap kepolisian segera mengungkap kebenaran dan pelaku di balik kematian Ilham.
"Saya tidak boleh menyebut sesuatu yang faktualnya belum saya lihat langsung. Jadi saya hanya meneruskan video itu (di TikTok). Ada dugaan di tempat tersebut terjadi penganiayaan," tambahnya.
Luka-Luka di Tubuh IlhamMenurut keterangan keluarga, Ilham sempat dibawa ke rumah sakit pada malam hari, namun keesokan paginya dinyatakan meninggal dunia. Saat jenazah diserahkan kepada keluarga, ditemukan luka-luka yang mengindikasikan kekerasan.
"Di kedua matanya lebam, mata sebelah seperti pecah. Di punggung, telinga, dan kaki juga ada luka. Kami dokumentasikan dan membawa jenazah untuk autopsi," ungkap sepupu korban, Nur Fazri Khoeriah (Azri), kepada kumparan, Rabu (10/9).Jenazah kemudian dibawa ke RS Sartika Asih, Bandung, untuk dilakukan autopsi. Namun hingga kini, keluarga belum menerima hasil autopsi resmi dari pihak rumah sakit maupun kepolisian.
Polisi Masih SelidikiKasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Beberapa informasi terkait akan disampaikan kemudian di lapangan.
"Beberapa hal terkait penyelidikan, nanti kita sampaikan di lapangan," ujarnya singkat.Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, khususnya mengenai keamanan dan etika perlakuan terhadap pasien ODGJ di yayasan-yayasan rehabilitasi mental.*