Denpasar, Bali – Aksi pencurian handphone yang merugikan hingga Rp25 juta berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Pelaku, seorang pria asal Tangerang bernama Patar Predrick Pardosi (24), ditangkap setelah mencuri lima unit iPhone milik temannya sendiri di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 23.45 WITA. Korban, Dion (23), asal Medan, baru tiba di kamarnya dan mendapati ruangan dalam kondisi berantakan serta terdapat jejak kaki mencurigakan. Setelah memeriksa laci tempat menyimpan barang berharganya, korban menemukan bahwa lima unit iPhone telah raib, lalu segera melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi."Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Modus: Pinjam Kunci dari Satpam, Manfaatkan Hubungan Personal
Dalam interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia memanfaatkan akses ke kamar korban karena pernah menginap di sana sebelumnya, dan meminjam kunci kamar dari security dengan alasan yang tidak dicurigai."Pelaku menggunakan kunci yang dipinjam dari security karena sebelumnya pernah tinggal di kamar tersebut," jelas AKP I Ketut Sukadi.
Lima unit handphone hasil curian telah digadaikan, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku.Proses Hukum Berjalan, Barang Bukti Diamankan
Kini pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain atau tempat penggadaian yang menerima barang hasil curian.Pesan Kepolisian: Waspada & Selektif
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap siapa yang diberi akses ke properti pribadi, termasuk kepada kenalan atau teman yang pernah tinggal bersama."Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang kita kenal. Pastikan keamanan kamar atau rumah tetap terjaga, meski dengan orang yang pernah kita percaya," tutup AKP Ketut Sukadi.*
Editor
:
Curi 5 iPhone Milik Temannya, Pria Asal Tangerang Dibekuk Polsek Denpasar Barat