Terdakwa dokter spesialis bedah di Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Seorang dokter spesialis bedah di Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengrusakan pagar seng.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2025).Jaksa Friska Sianipar menyampaikan bahwa dr. Paulus dinilai melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ujar Friska.Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, terdakwa mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.Kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika dr. Paulus bersama sejumlah rekannya, termasuk Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa, melakukan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Menurut dakwaan, terdakwa dan rekan-rekannya yang beberapa mengenakan seragam organisasi masyarakat (ormas) menggunakan alat seperti martil, linggis, dan cangkul untuk merusakpagar seng dan kayu penghubungnya.