BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng

Zulkarnain - Senin, 15 September 2025 18:25 WIB
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
Terdakwa dokter spesialis bedah di Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Seorang dokter spesialis bedah di Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengrusakan pagar seng.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2025).

Jaksa Friska Sianipar menyampaikan bahwa dr. Paulus dinilai melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Baca Juga:
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ujar Friska.

Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun, terdakwa mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika dr. Paulus bersama sejumlah rekannya, termasuk Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa, melakukan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Menurut dakwaan, terdakwa dan rekan-rekannya yang beberapa mengenakan seragam organisasi masyarakat (ormas) menggunakan alat seperti martil, linggis, dan cangkul untuk merusak pagar seng dan kayu penghubungnya.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum
Empat Joki SNPMB di USU Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Gunakan KTP Palsu dan Kacamata Canggih
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
Jalan Haji Anif Berdebu dan Berlumpur Akibat Proyek Jewel Infinity di Desa Sampali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru