BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng

Zulkarnain - Senin, 15 September 2025 18:25 WIB
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
Terdakwa dokter spesialis bedah di Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Akibatnya, pagar seng tersebut terlepas dan rusak parah.

Dr. Paulus mengaku tindakan tersebut dilakukan karena pagar seng berdiri di atas tanah miliknya yang sedang disengketakan di pengadilan, sehingga ia tidak dapat mengakses lahan tersebut.

Hakim ketua, Philip Mark Soenpiet, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang profesional medis yang terjerat kasus hukum akibat konflik kepemilikan lahan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum
Empat Joki SNPMB di USU Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Gunakan KTP Palsu dan Kacamata Canggih
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
Jalan Haji Anif Berdebu dan Berlumpur Akibat Proyek Jewel Infinity di Desa Sampali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru