BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Akhir Agustus, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Raman Krisna - Senin, 15 September 2025 20:34 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Akhir Agustus, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat demo di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat aksidemonstrasi yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Polisi juga telah mengamankan puluhan barang bukti yang diduga digunakan atau terkait dalam aksi kerusuhan tersebut.

Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, total ada 53 barang bukti yang berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti yang kami amankan antara lain rekaman CCTV, botol molotov, ponsel, helm, batu, petasan, hingga tongkat dan dispenser pemanas air," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

Keempat lokasi yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Jalan Haji Anif Berdebu dan Berlumpur Akibat Proyek Jewel Infinity di Desa Sampali
Pemerintah Hormati Pembentukan Tim Independen Lembaga HAM Terkait Demo Rusuh Agustus 2025
Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Awan, Warga Diminta Waspada Hujan Sore di Jakarta Selatan dan Timur
Bersatu Selesaikan Sampah Pasca Banjir, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Fokus Bersihkan Lingkungan Terdampak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru