BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Pelaku Pencurian HP di Denpasar Timur Ditangkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Bergerak Cepat

Fira - Selasa, 16 September 2025 13:16 WIB
Pelaku Pencurian HP di Denpasar Timur Ditangkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Bergerak Cepat
Pelaku Pencurian HP di Denpasar Timur Ditangkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Bergerak Cepat (foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR - Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian handphone dan barang berharga milik seorang karyawan swasta yang terjadi di wilayah Jalan Sekar Wangi II, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Kejadian pencurian ini dilaporkan pada Kamis, 11 September 2025, oleh korban bernama Agung Prayoga Pratama. Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 10 warna silver, sebuah tas selempang coklat berisi dompet, kartu identitas, ATM, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Wawan Sugianto (42), pria asal Blitar, Jawa Timur. Ia ditangkap di tempat kerjanya pada sebuah proyek di wilayah Pering, Gianyar, di hari yang sama saat kejadian dilaporkan.

Dalam proses penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP milik korban, tas selempang, dompet, charger, serta sebuah speaker merk Ekom.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dentim," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang-barang tersebut hendak ia gunakan sendiri. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Dentim akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga demi menjaga rasa aman di wilayah hukumnya.*
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru