BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 16 September 2025 15:55 WIB
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Mantan Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi. (foto: dok Polres Bengkalis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BENGKALIS — Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hengki diduga menyelewengkan dana operasional satuan sebesar Rp1,42 miliar selama menjabat pada tahun 2021–2022.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis.

Baca Juga:
"Penyidik melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap para saksi. Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas AKBP Budi dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025).

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, diketahui bahwa total kerugian negara akibat perbuatan Hengki mencapai Rp1.429.780.200.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih," lanjut Budi.

Penyidik juga menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2021–2022, serta dokumen administratif lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech
Mongol Stres Rugi Rp53 Miliar Gara-Gara Pinjamkan Uang ke Cagub yang Ditangkap KPK?
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Kejati Kepri Lakukan Supervisi ke Kejari Karimun, Bahas Kinerja dan Pelayanan Publik
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru