BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri

S. Erfan Nurali - Selasa, 16 September 2025 20:12 WIB
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kasatreskrim AKBP Dicky Fertoffan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Susukan, Ciracas, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

- Satu helai kaos tanpa lengan warna biru putih

- Satu helai celana pendek coklat

- Satu helai celana dalam pink

- Satu lembar sprei berwarna coklat

- Satu buah bantal berbusa lengkap dengan sarung bantal yang terdapat noda darah

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 7 tahun penjara," kata AKBP Dicky Fertoffan.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Berusaha Selamatkan Keluarga dari Perahu Terbalik, Wahyu Hanyut dan Ditemukan Meninggal di Sungai Batang Natal
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech
Jakarta Dihantam Hujan Petir Siang Ini!  Warga Diminta Tetap Aman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru