BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri

S. Erfan Nurali - Selasa, 16 September 2025 20:12 WIB
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kasatreskrim AKBP Dicky Fertoffan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Susukan, Ciracas, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial FF, yang merupakan kekasih korban, kini telah diamankan dan resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kasatreskrim AKBP Dicky Fertoffan dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.40 WIB, di sebuah kamar kos milik korban yang berlokasi di Jalan H. Yusin RT 07/RW 01 No. 27, Susukan, Kecamatan Ciracas.

Baca Juga:
"Korban dan pelaku diketahui merupakan sepasang kekasih. Pelaku mendatangi tempat tinggal korban, kemudian terjadi pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu," jelas AKBP Dicky.

FF diketahui memeriksa ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain. Hal tersebut memicu percekcokan hebat antara keduanya.

Diduga karena emosi dan rasa cemburu yang memuncak, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Pelaku memaki korban, lalu mencekik korban dari depan dan belakang. Karena korban berteriak dan meminta tolong, pelaku panik dan membekap mulut korban hingga lemas tak berdaya. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian," tambah Dicky.

Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

- Satu helai kaos tanpa lengan warna biru putih

- Satu helai celana pendek coklat

- Satu helai celana dalam pink

- Satu lembar sprei berwarna coklat

- Satu buah bantal berbusa lengkap dengan sarung bantal yang terdapat noda darah

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 7 tahun penjara," kata AKBP Dicky Fertoffan.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai, serta tidak mengedepankan emosi dalam hubungan personal.

Kasus ini juga menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Berusaha Selamatkan Keluarga dari Perahu Terbalik, Wahyu Hanyut dan Ditemukan Meninggal di Sungai Batang Natal
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech
Jakarta Dihantam Hujan Petir Siang Ini!  Warga Diminta Tetap Aman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru