BIREUEN – Majelis AdatAceh (MAA) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan AdatGampong di Aula SKB Dinas Pendidikan Bireuen, Selasa (16/9/2026).
Dalam forum tersebut, akademisi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. H. Taqwaddin, menyarankan agar MAA segera menginisiasi QanunPidanaAdatAceh yang selaras dengan KUHP Nasional 2026.Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menekankan bahwa KUHP Nasional yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan di dalamnya secara eksplisit mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum pidana adat.
"Jika kita cermati Pasal 2, 12, 66, dan 597 KUHP Nasional 2026, jelas terlihat adanya pengakuan terhadap hukum pidana adat. Ini peluang besar bagi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam sistem hukum adat untuk mengambil langkah strategis," ujar Dr. Taqwaddin.Ia menyarankan Majelis AdatAceh (MAA) mengambil inisiatif mengusulkan pembentukan QanunPidanaAdat melalui Pemerintah Aceh dan DPRA, sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan sistem hukum nasional.
"Langkah ini penting dimulai dari sekarang agar ketika KUHP baru diberlakukan, Aceh telah memiliki payung hukum tersendiri yang mengatur pidana adat secara tertulis. Misalnya, larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, hal ini perlu diatur mekanisme dan sanksinya dalam qanun," tambah Taqwaddin, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).Selain soal legislasi adat, Dr. Taqwaddin juga menyoroti minimnya pemahaman para pemangku adat seperti Keuchik dan Imum Mukim terhadap sistem peradilan adat.
Ia menyarankan agar MAA menyelenggarakan pelatihan Peradilan AdatGampong bagi para pemimpin adat di seluruh Aceh, mencakup: Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, Keuchik, Tuha Peut, hingga Imum Meunasah.