Ia juga telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000, di mana sebesar Rp205.000 telah ditarik pengadilan untuk keperluan biaya pendaftaran, pemberkasan, PNBP panggilan penggugat dan tergugat, serta PNBP pendaftaran surat kuasa.
Meski perkara telah resmi teregister, PTUN Jakarta belum merilis detail gugatan, termasuk petitum, nama-nama majelis hakim, serta identitas panitera pengganti dan juru sita yang akan menangani perkara ini.
Hingga saat ini, belum diketahui pula apakah gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan yang baru dilantik pada 8 September 2025, atau justru menyasar kebijakan menteri sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam laman keterbukaan informasi, PTUN hanya mencantumkan status: