Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Lebih dari enam tahun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, eksekusihukum terhadap loyalis Jokowi itu belum juga terlaksana.
Kasus yang menjerat Silfester atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) kini kembali menuai sorotan tajam publik.
Baca Juga:Vonis terhadap Silfester yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu diputus MA sejak Mei 2019, namun hingga pertengahan September 2025, proses eksekusinya masih jalan di tempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan integritas aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung.
Meski Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan akan menggunakan "tangan besi" dalam menegakkan hukum, kenyataannya justru sebaliknya.
Kejaksaan Agung melempar tanggung jawab ke Kejari Jakarta Selatan, yang disebut sebagai pihak berwenang mengeksekusi putusan.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi ke Kejari Jaksel)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
"Kita sedang cari terus," tambahnya tanpa memberi kepastian.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menyebut ketidakmampuan mengeksekusiSilfester sebagai ironi dalam sejarah penegakan hukum.
Baca Juga:Ia menilai, keberadaan Silfester sangat mungkin dilacak dengan alat canggih yang dimiliki Kejaksaan.
"Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk seluruh Kejati. Jadi sangat tidak masuk akal bila Kejaksaan kesulitan eksekusiSilfester," tegas Jan.
Ia juga menyinggung bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester, yang artinya tak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses eksekusi sudah menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
Namun saat ditanya lebih lanjut, ia meminta agar awak media langsung menanyakan ke Kejari.
Ironisnya, Anang sendiri adalah Kepala Kejari Jaksel pada tahun 2019, saat vonis terhadap Silfester dijatuhkan.
"Saat itu kita sudah keluarkan surat perintah eksekusi. Tapi yang bersangkutan sempat hilang," ujar Anang pada pertengahan Agustus lalu, seraya menyebut pandemi Covid-19 sebagai faktor penghambat.
Publik menilai alasan tersebut mengada-ada, mengingat selama pandemi, Kejaksaan tetap aktif menangkap buronan kelas kakap, termasuk pelaku korupsi BLBI.
Baca Juga:Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Kejari Jakarta Selatan soal kendala eksekusi.
Namun, Komisioner Komjak Nurokhman menolak menyampaikan isi penjelasan itu ke publik.
"Itu strategi kejaksaan. Sudah disampaikan ke kami, tapi tidak untuk publik," katanya.
Kian lamanya proses eksekusi ini membuat publik curiga ada upaya perlindungan terhadap Silfester Matutina.
Terlebih lagi, Silfester dikenal dekat dengan lingkar kekuasaan dan tokoh-tokoh politik nasional.
Kritik juga diarahkan pada Kejari Jaksel, yang hingga kini tak memberikan pernyataan resmi mengenai mandeknya eksekusi.
Beberapa pejabat Kejari enggan menjawab telepon atau membalas pesan dari wartawan.
Berikut kronologi penting yang memperjelas lambannya penanganan:
Baca Juga:- 20 Mei 2019: MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.
- 30 Juli 2025: Isu eksekusi mencuat usai desakan dari Roy Suryo dan TPUA.
- 4-6 Agustus 2025: Kejagung menyatakan telah memanggil Silfester, namun eksekusi tak kunjung dilakukan.
- 5 Agustus 2025: Silfester ajukan PK meski menyatakan telah berdamai dengan JK.
- 13-14 Agustus 2025: Diketahui bahwa Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna adalah Kajari Jaksel saat eksekusi seharusnya dilakukan.
- Sampai 17 September 2025: Tak ada kejelasan eksekusi. Kejari Jaksel bungkam.
Kasus Silfester Matutina kini menjadi cermin buram wajah penegakan hukum di Indonesia.
Tak hanya menyangkut ketidakpastian hukum, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas institusi kejaksaan di mata publik.
Baca Juga:Jika seorang terpidana dengan putusan inkrah saja tidak bisa segera dieksekusi, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum berlaku adil bagi semua?*
(tm/a008)
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL