BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 17 September 2025 22:26 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

Dari total lima perkara yang diajukan ke MK, empat perkara, masing-masing dengan nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025, dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga:
Satu perkara lainnya, yaitu Nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, beranggotakan lembaga-lembaga seperti YLBHI, KontraS, dan Imparsial, juga mengalami nasib serupa. MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Menurutnya, pembentuk undang-undang telah menyediakan berbagai sarana bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi.

"Pembentuk undang-undang melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam diskusi publik, maupun metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi dan kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat," ujar Guntur.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penghalangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Anak Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta
Dua Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Terjaring OTT, Polda Sumut Masih Dalami Kasus
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru