BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

- Rabu, 17 September 2025 22:26 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menanggapi dalil para pemohon yang menyebut kesulitan mengakses dokumen RUU, MK menyatakan hal itu tidak cukup membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam proses legislasi.

"Permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," imbuh Guntur.

Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat menolak permohonan, terdapat empat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

"Empat hakim konstitusi tersebut menyatakan permohonan para pemohon beralasan menurut hukum, dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dengan putusan ini, seluruh gugatan uji formil terhadap UU TNI resmi ditolak. Artinya, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tetap berlaku dan tidak mengalami pembatalan melalui jalur konstitusional.

UU TNI yang baru disahkan pada 2025 sempat menuai kritik luas, khususnya dari kalangan masyarakat sipil, karena dinilai membuka ruang terlalu luas bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil.

Koalisi penggugat menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Anak Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta
Dua Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Terjaring OTT, Polda Sumut Masih Dalami Kasus
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru