BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!

Abyadi Siregar - Kamis, 18 September 2025 14:58 WIB
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
Gedung DPR/MPR Jakarta. (foto: tuwaga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam regulasi tersebut, kata dia, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif tanpa adanya keharusan hukum yang mengikat.

"Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup," jelasnya.

Mafirion mencontohkan negara seperti Hong Kong dan Korea Selatan, di mana aparat kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tanpa menunggu permintaan resmi.

Model tersebut, menurutnya, dapat diadaptasi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga:
"Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi," tegasnya.

Untuk itu, Mafirion mendorong adanya revisi atau penyesuaian regulasi guna memperjelas peran aktif kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan dalam mekanisme perlindungansaksi dan korban.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serahkan Bantuan Rp 3,4 Miliar untuk Korban Banjir, Gubernur Koster: Warga Harus Tetap Sehat dan Kuat
Puan Maharani Disorot Tak Hormat Saat Lagu Kebangsaan di Putar,Netizen Sindir: 'Udah Kayak yang Punya Negara'
DPR Soroti Tantangan Menkopolkam Baru: Dari Demokrasi Cacat hingga Sengketa Blok Ambalat
Kurir Sabu 2 Kg Asal Bireun Dihukum 18 Tahun Penjara, Selamat dari Vonis Seumur Hidup
Tokoh Pemuda Mapia Nilai Pansus DPRK Dogiyai Tidak Mewakili Rakyat: Desak Penjelasan Terbuka Terkait DOB Mapia Raya
Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru