Dalam regulasi tersebut, kata dia, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif tanpa adanya keharusan hukum yang mengikat.
"Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup," jelasnya.
Mafirion mencontohkan negara seperti Hong Kong dan Korea Selatan, di mana aparat kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tanpa menunggu permintaan resmi.
Model tersebut, menurutnya, dapat diadaptasi dalam sistem hukum Indonesia.
"Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi," tegasnya.
Untuk itu, Mafirion mendorong adanya revisi atau penyesuaian regulasi guna memperjelas peran aktif kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan dalam mekanisme perlindungansaksi dan korban.