JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong adanya keterlibatan aktif dari kepolisian dan kejaksaan dalam proses perlindungansaksi dan korban yang selama ini menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menilai, langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem perlindunganhukum di Indonesia.
Menurut Mafirion, selama ini keterlibatan aparat penegak hukum bersifat koordinatif dan tidak mengikat, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban bergantung pada respons aparat terhadap permintaan dari LPSK.
"Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan. Tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat," ujar Mafirion kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Politisi Fraksi PAN itu menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Saksi dan Korban masih memiliki celah kelemahan.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif tanpa adanya keharusan hukum yang mengikat.
"Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup," jelasnya.
Mafirion mencontohkan negara seperti Hong Kong dan Korea Selatan, di mana aparat kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tanpa menunggu permintaan resmi.
Model tersebut, menurutnya, dapat diadaptasi dalam sistem hukum Indonesia.
"Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi," tegasnya.
Untuk itu, Mafirion mendorong adanya revisi atau penyesuaian regulasi guna memperjelas peran aktif kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan dalam mekanisme perlindungansaksi dan korban.
Langkah ini dinilai akan memberikan jaminan keamanan lebih kuat dan mendorong keberanian masyarakat dalam memberikan keterangan hukum.
"Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak," ucapnya.
Data LPSK menunjukkan, sejak tahun 2008 hingga 2024, lembaga tersebut telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari berbagai pihak, termasuk saksikorban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli.
Angka ini, menurut Mafirion, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan yang efektif.
"Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan," tutup Mafirion.*