BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan, Negara Rugi Rp826 Juta

- Jumat, 19 September 2025 11:04 WIB
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan, Negara Rugi Rp826 Juta
Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia (foto : mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, mantan bendahara sekolah, dan AM, penyedia barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Baca Juga:
merdeka.com

Penahanan dilakukan menyusul pemeriksaan intensif yang dilaksanakan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Belawan.

Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah ini selama

Sekolah menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023, dengan total sekitar Rp3 miliar.

Tersangka diduga tidak mengelola dana sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan perubahannya tahun 2023.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru