BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan, Negara Rugi Rp826 Juta

- Jumat, 19 September 2025 11:04 WIB
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan, Negara Rugi Rp826 Juta
Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia (foto : mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

EAD dan AM disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

merdeka.com

Penahanan dilakukan untuk menghindari pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, serta memperlancar proses penyidikan. *

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru