PEKANBARU – Seorang anggota Polri aktif dari Direktorat Samapta PoldaRiau, Bripka Alex (AS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penetapan ini dilakukan usai penangkapan dalam rangkaian Operasi Antik Narkotika yang digelar PoldaRiau pada 10 September 2025 di Kota Dumai.Kepala Bidang Humas PoldaRiau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dumai.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba pun segera melakukan penyelidikan intensif ke lokasi."Dari hasil penelusuran di Dumai, tim berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka berinisial MR, AY, dan AP," ujar Kombes Anom dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, terungkap bahwa sabu yang diamankan tersebut merupakan milik Bripka Alex, anggota aktif dari Direktorat Samapta PoldaRiau. Lebih lanjut, hasil penjualan sabu tersebut diketahui disetorkan ke rekening atas nama orang lain yang telah dikuasai oleh Alex.
"Rekening penampungan dibuka pada Agustus lalu, dan kartu ATM-nya juga dipegang langsung oleh AS. Jadi ada keterlibatan langsung dalam pengelolaan hasil penjualan narkoba," jelas Anom.