Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pinrang, Sulsel – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang berinisial RS (43) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
RS ditangkap bersama rekannya, MS (40), di area Mall Pinrang, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Jumat malam (19/9/2025).Penangkapan berlangsung dramatis, di mana RS lebih dulu diamankan aparat Satnarkoba
Polres Pinrang. Sementara MS sempat berusaha kabur dengan nekat melompat dari lantai dua gedung. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menangkapnya dalam aksi kejar-kejaran.
Baca Juga:
Kasat
Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap, yang dibeli melalui sistem transaksi daring menggunakan aplikasi WhatsApp."MS pergi membeli di Rappang, Sidrap, lewat seseorang yang tidak dikenalnya. Pembelian dilakukan atas perintah RS, yang ternyata adalah ASN di Pinrang," ungkap Iptu Mansyur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga saset sabu-sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 0,5 gram. Petugas juga menyatakan bahwa RS memang sudah masuk dalam daftar target operasi karena dicurigai aktif sebagai pengedar narkoba."Barang bukti yang kami amankan menunjukkan indikasi kuat bahwa RS adalah pengedar," tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi, mengingat peran ASN semestinya menjadi contoh, bukan justru terlibat dalam peredaran narkoba.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.