BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Bule Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Deportasi Tegas

Fira - Sabtu, 20 September 2025 10:50 WIB
Bule Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Deportasi Tegas
Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (18/9/2025).(foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BALI - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (18/9/2025).

Perempuan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksual komersial di wilayah Seminyak, Bali.

Kegiatan ilegal tersebut terbongkar setelah laporan masyarakat masuk ke pihak imigrasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh JRG. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan digital.

Baca Juga:
Retreat Bertema Intimacy dengan Unsur Seksual

Hasil investigasi menunjukkan bahwa JRG mengadakan acara berjudul "Intimacy Mastery Retreat" pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Kelas tersebut menawarkan sesi berbayar yang mengajarkan praktik dan teknik hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual, lengkap dengan perlengkapan khusus yang digunakan dalam sesi tersebut.

Peserta kelas berasal dari berbagai negara, dan aktivitas tersebut jelas bersifat komersial—sebuah pelanggaran berat karena JRG hanya memegang Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sejak 4 September hingga 4 Oktober 2025, yang tidak memperbolehkan kegiatan berbayar atau bekerja di Indonesia.

Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia

JRG diamankan pada 16 September 2025 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan (blacklist) terhadap JRG.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya," tegas Winarko.

Deportasi dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA, menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles.

Komitmen Perketat Pengawasan WNA di Bali

Kasus ini menambah daftar pelanggaran izin tinggal oleh WNA di Bali, khususnya yang berkedok kegiatan spiritual atau pelatihan. Imigrasi Bali berkomitmen untuk memperketat pengawasan, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan aktivitas asing yang tidak sesuai aturan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru