Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita:1 unit handphone iPhone 12 warna biru, yang berisi video ajakan tawuran
1 buah celurit bergagang kayu hijau panjang ±2 meter1 unit sepeda motor Honda ADV warna merah bernomor polisi BB 6059 MB
Langkah Hukum dan PembinaanBerdasarkan hasil gelar perkara sesuai Nota Dinas Nomor: B/ND-20/IX/2025/Reskrim tanggal 21 September 2025, penyidik memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap kedua remaja tersebut.
Khusus untuk EK, penyebaran ajakan tawuran melalui media sosial dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun pendekatan edukatif dinilai lebih tepat pada tahap ini.