BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Rencana Tawuran, Amankan Dua Remaja dan Celurit 2 Meter

Lamhot Naibaho - Senin, 22 September 2025 16:56 WIB
Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Rencana Tawuran, Amankan Dua Remaja dan Celurit 2 Meter
Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Rencana Tawuran, Amankan Dua Remaja dan Celurit 2 Meter (foto : lamhot nbh/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIBOLGA – Dua orang remaja diamankan oleh Polsek Sibolga Sambas saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Minggu dini hari (21/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Aksi cepat tersebut dilakukan setelah personel piket Polsek menerima informasi dari masyarakat terkait rencana tawuran yang melibatkan kelompok remaja dari dua wilayah berbeda.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, IPDA Inal Tanjung, personel piket bersama Kepala Lingkungan setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada kelompok remaja yang berkumpul agar segera membubarkan diri.

Baca Juga:
Dua Pelaku Diamankan

Dari hasil patroli tersebut, polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga kuat terlibat dalam rencana tawuran, yakni:

EK (16) – Pelajar asal Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Ia diduga sebagai penghasut dan pengajak kelompok remaja untuk terlibat dalam tawuran, melalui unggahan media sosial.

RSN (25) – Pelajar yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia diduga membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 2 meter, yang rencananya akan digunakan saat tawuran.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita:

1 unit handphone iPhone 12 warna biru, yang berisi video ajakan tawuran

1 buah celurit bergagang kayu hijau panjang ±2 meter

1 unit sepeda motor Honda ADV warna merah bernomor polisi BB 6059 MB

Langkah Hukum dan Pembinaan

Berdasarkan hasil gelar perkara sesuai Nota Dinas Nomor: B/ND-20/IX/2025/Reskrim tanggal 21 September 2025, penyidik memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap kedua remaja tersebut.

Khusus untuk EK, penyebaran ajakan tawuran melalui media sosial dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun pendekatan edukatif dinilai lebih tepat pada tahap ini.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Sibolga Sambas, IPDA Inal Tanjung, mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekolah untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak muda, khususnya di malam hari.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama," ujar Inal.

Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan demi mencegah aksi tawuran dan kriminalitas remaja lainnya.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapor Pak Kapolri,Lagi Dan Lagi Terjadi Aksi Tawuran Remaja Di Kecamatan Tanjung Tiram,Warga Terganggu.
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru