MADINA - Seorang wanita bernama Rahmadani Lubis, karyawan honorer di Kabupaten Mandailing Natal, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor STPL/B/262/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal.Dalam laporannya, korban mengaku mendapat perlakuan kasar dari terlapor Beni Fatahilah. Peristiwa bermula saat terlapor mendatangi korban dengan ucapan bernada provokatif:
"Hei Rahma, kau jaga mulutmu jangan lantam kali."Merasa tersinggung, korban menanggapi ucapan tersebut dan berusaha menjauh. Namun, terlapor diduga mengejar lalu mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur meja.
Akibat kejadian itu, Rahmadani Lubis merasa keberatan dan membuat laporan resmi ke Polres Mandailing Natal pada 25 Juli 2025 pukul 11.16 WIB. Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dengan dasar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/9/2025), Kasi Humas Polres Madina Bagus Seto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
"Sudah bng, nanti SP2HP terbaru dikirimkan ke pelapor ya bang," jawab Bagus Seto melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.