BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Wanita Honorer di Madina Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres, Terlapor Diduga Dorong Korban hingga Terjatuh

Indra Saputra - Senin, 22 September 2025 17:16 WIB
Wanita Honorer di Madina Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres, Terlapor Diduga Dorong Korban hingga Terjatuh
Wanita Honorer di Madina Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres, Terlapor Diduga Dorong Korban hingga Terjatuh (foto : indra/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MADINA - Seorang wanita bernama Rahmadani Lubis, karyawan honorer di Kabupaten Mandailing Natal, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor STPL/B/262/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal.

Dalam laporannya, korban mengaku mendapat perlakuan kasar dari terlapor Beni Fatahilah. Peristiwa bermula saat terlapor mendatangi korban dengan ucapan bernada provokatif:

Baca Juga:
"Hei Rahma, kau jaga mulutmu jangan lantam kali."

Merasa tersinggung, korban menanggapi ucapan tersebut dan berusaha menjauh. Namun, terlapor diduga mengejar lalu mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur meja.

Akibat kejadian itu, Rahmadani Lubis merasa keberatan dan membuat laporan resmi ke Polres Mandailing Natal pada 25 Juli 2025 pukul 11.16 WIB. Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dengan dasar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/9/2025), Kasi Humas Polres Madina Bagus Seto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

"Sudah bng, nanti SP2HP terbaru dikirimkan ke pelapor ya bang," jawab Bagus Seto melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Mandailing Natal.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelaku KDRT di Pulau Jahe yang Membakar Istri Hingga Tewas Dijerat Hukuman Mati
Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Saurip Kadi: Negara Harus Kembali pada Etika dan Keberpihakan kepada Rakyat
Usai RI dan Nepal, Kini Filipina dan Peru Memanas! Bendera One Piece Berkibar
Ketua PN Banda Aceh Lantik Tiga Pejabat Kesekretariatan Baru, Dorong Pelayanan Publik Berkualitas
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba, Keluarga Rahmadi Minta Kapolri Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru