Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Ahli telematika
Roy Suryo mendatangi Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
Kemendikdasmen) untuk membahas dugaan
ijazah Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka yang disebut hanya setara SMA.
Kedatangan Roy pada Selasa pagi (23/9) diharapkan dapat membuka klarifikasi terkait legalitas surat keterangan
ijazah yang tengah menjadi polemik.Roy tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa Surat Pernyataan terkait penyetaraan
ijazah Wapres Gibran.
Baca Juga:
Ia berharap dapat bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu'ti, guna meminta kejelasan dan ketegasan mengenai status dokumen tersebut."Kami hari ini meminta ketegasan dari Kementerian Pendidikan di bawah Prof. Abdul Mu'ti untuk kemudian dipastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, ya gugur (
Gibran) sebagai
Wapres," ujar
Roy Suryo saat ditemui di Gedung
Kemendikdasmen.
Roy menegaskan,
Kemendikdasmen harus memastikan legalitas surat keterangan tersebut. Menurutnya, dokumen yang dikeluarkan bukan surat keputusan melainkan surat keterangan, yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Karena bunyinya seharusnya bukan surat keterangan, tapi surat keputusan. Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden," tegasnya.Selain itu, Roy membawa bukti riwayat pendidikan
Gibran yang dianggap janggal.
Ia mengungkapkan adanya loncatan jenjang pendidikan yang tidak sesuai prosedur, dimana
Gibran diduga langsung meloncat dari setara SMP ke setara S1 tanpa melalui jenjang SMA yang sah."Ini kebalik-balik, urutannya ini salah, padahal ini diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dan ini kalau Anda akses, masih ada," jelas Roy.
Roy berharap pertemuan hari ini minimal dapat diterima oleh Wakil Menteri atau Dirjen di
Kemendikdasmen, mengingat upaya sebelumnya hanya diterima oleh pihak humas."Kami ingin minta klarifikasi yang tegas, karena kejelasan
ijazah ini sangat penting terkait syarat legalitas seorang wakil presiden sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku," pungkas Roy.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan proses sidang gugatan perdata terkait
ijazah Gibran yang memasuki tahap mediasi dengan hakim mediator Sunoto.*
(in/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.