BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kuasa Hukum Minta Penundaan Sidang Vonis Razman Selama Sebulan, Hakim Tolak

- Selasa, 23 September 2025 13:51 WIB
Kuasa Hukum Minta Penundaan Sidang Vonis Razman Selama Sebulan, Hakim Tolak
Pengacara Razman Arif Nasution. (foto: razmannasution71/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris kembali mengalami penundaan.

Tim kuasa hukum Razman meminta penundaan hingga satu bulan ke depan, dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang memburuk.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Razman, Rahmat, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:
"Menurut kami, pengajuan penundaan selama satu bulan itu cukup wajar, mengingat kondisi kesehatan Pak Razman yang memang sedang menurun," ujar Rahmat kepada wartawan.

Rahmat menjelaskan, Razman telah lama mengidap penyakit vertigo dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease).

Saat ini, Razman dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dan tidak memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.

Bahkan, menurut Rahmat, tim medis telah merekomendasikan agar Razman dirujuk ke rumah sakit di luar negeri.

"Dokter menyampaikan bahwa kondisi GERD dan vertigo Pak Razman cukup parah dan menyarankan dirujuk ke Penang, Malaysia, untuk pengobatan lebih lanjut," tambahnya.

Meski demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan selama sebulan tersebut.

Hakim hanya memberi waktu satu minggu, dengan sidang vonis dijadwalkan ulang pada Selasa (30/9/2025).

Majelis juga menyarankan agar Razman dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan transparansi kondisi kesehatannya selama proses hukum berlangsung.

"Kami memahami keputusan majelis, meskipun pengajuan kami berbeda. Kami tetap menghargai sepenuhnya ketetapan hakim," kata Rahmat.

Menurutnya, Razman sebenarnya menjalani perawatan di RSUD Koja atas rekomendasi hakim.

Ia juga tidak diperbolehkan memilih rumah sakit swasta langganannya karena masih berstatus terdakwa dan menjalani proses peradilan.

"Kami tetap berharap Pak Razman segera pulih agar bisa kembali menjalankan aktivitas, termasuk mendampingi klien-kliennya," ujar Rahmat.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Mabes Polri pada 5 April 2023.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, kala itu.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap Razman dan mantan asistennya, Iqlima Kim, pada 10 Mei 2022, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Razman dituding menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris.

Razman dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,

- serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.*

(km/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panas Kasus Korupsi CSR BI-OJK: 23 Pemilik Tanah Diperiksa KPK, AMPUH Desak Usut Kekayaan Fantastis Bupati Tapsel
Putrinya Trauma, Zaskia Adya Mecca Tempuh Jalur Hukum Usai Insiden Kekerasan
DR. Nazrul Zaman Desak LLDIKTI Aceh Libatkan Polisi Sterilkan Universitas Abulyatama dari Manajemen Ilegal
Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Tolak Damai dengan Lisa Mariana!
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Wanita Honorer di Madina Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres, Terlapor Diduga Dorong Korban hingga Terjatuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru