BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari

- Rabu, 24 September 2025 09:25 WIB
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Seorang diduga Intel disekap mahasiswa saat demo Hari Buruh di Semarang. (foto: cintaiproses/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SEMARANG – Dua mahasiswa yang terbukti menyekap seorang anggota polisi dalam insiden kericuhan saat aksi demonstrasi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Mei 2025 lalu, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 2 bulan 10 hari.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Ardhika Wisnu, menyatakan bahwa terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujar Ardhika saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/9).

Baca Juga:
Meski demikian, Ardhika menilai kedua terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.

"Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih menempuh pendidikan tinggi sebagai generasi penerus bangsa," tambahnya.

Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Insiden bermula saat aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 yang berakhir ricuh.

Polisi membubarkan demonstrasi setelah sejumlah pengunjuk rasa melempari aparat yang berjaga.
Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Bareskrim Polri Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana
Mensesneg: Tim Reformasi Polri Diisi Mahfud dan Eks Kapolri, Total 9 Orang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru