Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam kesaksiannya, Meiliana mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar kecelakaan anaknya melalui telepon. Awalnya ia sempat menolak beberapa panggilan karena khawatir dengan modus penipuan.Argo merupakan anak sulung dari dua bersaudara, dan selama ini dibesarkan Meiliana seorang diri setelah sang suami meninggal dunia. Kehilangan Argo menjadi pukulan berat baginya.
"Saya menolak (bertemu keluarga terdakwa) karena tidak memungkinkan. Saya masih bersedih," ungkap Meiliana.
⚖️ Ancaman Hukuman Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar telah mendakwa Christiano atas dua pasal sekaligus dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 310 ayat (4): Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian.
Pasal 311 ayat (5): Mengemudi dengan cara yang membahayakan hingga menyebabkan korban jiwa.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.