BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 24 September 2025 21:48 WIB
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Terdakwa Mangolo Tua Purba (baju batik) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam pelaksanaan proyek jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba," kata hakim Sarma.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta. Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kejaksaan, sehingga pidana tambahan tidak dijatuhkan.

Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU Ilmi Akbar Lubis membeberkan bahwa proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,91 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

"PPK tidak melakukan reviu atas laporan pemilihan penyedia dari Pokja. Kemudian PA, Mangolo Tua Purba, memerintahkan agar pembayaran proyek dilakukan seluruhnya tanpa pengecekan lebih lanjut, meski tidak sesuai ketentuan," ujar JPU Ilmi.

Atas vonis ini, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding.*
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru