"Permohonan ke PPATK kami sampaikan pada Juni 2025, sesuai arahan Pak Gubernur," tambah Sulaiman, yang juga mantan Inspektur Daerah Kota Medan.
Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution telah menyampaikan secara terbuka bahwa ada 1.038 ASN dan pegawai Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat dalam praktik judi daring. Hal ini disampaikan saat penyerahan SK kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu.
Inspektorat menegaskan, pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan pada tahun 2026 sebagai bagian dari evaluasi integritas ASN dan efektivitas peringatan yang telah diberikan."Saat ini baru kami beri peringatan. Nilainya memang kecil-kecil, tapi tetap saja itu judi. Jika nanti masih terkontaminasi, tindakan tegas akan diambil," tegas Sulaiman.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk menjaga etika dan integritas sebagai pelayan publik. Judi daring merupakan praktik ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kredibilitas birokrasi.
Pemprov Sumut melalui Inspektorat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tetap nekat terlibat.