Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran obat-obatan ilegal dan psikotropika senilai hampir Rp1,95 miliar, Kamis (25/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal dan psikotropika senilai hampir Rp1,95 miliar dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda di kawasan Kuta, Badung.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9/2025), Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak awal September 2025. Petugas berhasil menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 65 ribu butir obat keras dan psikotropika tanpa izin edar.
"Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir obat keras dan psikotropika, diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp1.950.840.000. Kita juga menyelamatkan setidaknya 447 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan ini," ujar Kombes Radiant.Pengungkapan dilakukan pada 14 September 2025 di tiga titik lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yakni:
- TKP 1: Jalan Nakula, Legian Kaja- TKP 2: Jalan Lebak Bene, Legian Kelod (kamar kost yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan)