Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan."HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan," ujar Husairi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*