MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat tinggi BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) senilai ratusan miliar rupiah.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021."Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (25/9/2025).
? Proyek Rp135 Miliar, Realisasi Tak Sesuai Spesifikasi
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda oleh Pelindo I pada periode 2018–2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar.Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
"Negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," jelas Husairi.? Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan Medan
Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan."HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan," ujar Husairi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*