JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal bulan itu.Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan memanfaatkan oknum internal bank untuk menyusup ke sistem perbankan. Mereka menyasar rekening dormant yang pasif untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke beberapa rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan keberhasilan ini berkat kerja sama lintas lembaga yang solid dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK."Eksekusi pembobolan dilakukan di luar jam operasional bank pada Jumat pukul 18.00 WIB, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan oleh Kepala Cabang Pembantu. Dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah," jelas Brigjen Helfi.
Polri menetapkan 9 tersangka dari tiga kelompok, yakni oknum karyawan bank, pelaku pembobolan, dan pelaku pencucian uang. Dua tersangka juga diduga terkait kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya.Barang bukti yang disita antara lain 22 unit ponsel, hard disk eksternal, DVR CCTV, mini PC, dan laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.