- 1 potong celana panjang warna biru,- 1 potong celana dalam warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, visum terhadap korban, serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
"Kasus ini sudah kami tangani sesuai prosedur hukum. Tersangka dijerat dengan pasal perlindungananak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.Kasus ini menjadi perhatian serius dan menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Batu Bara.*