BATU BARA – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
NG diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini bermula ketika pelapor EAP curiga melihat pakaian dalam putrinya, korban FDR (9), yang terdapat noda darah pada Minggu (14/9/2025).
Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakek sambungnya (tersangka NG) di rumah mereka di Desa Petatal pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sepulang sekolah.Perbuatan bejat tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluan.
Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 1 potong baju kaos pendek warna biru,
- 1 potong celana panjang warna biru,- 1 potong celana dalam warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, visum terhadap korban, serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
"Kasus ini sudah kami tangani sesuai prosedur hukum. Tersangka dijerat dengan pasal perlindungananak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.Kasus ini menjadi perhatian serius dan menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Batu Bara.*