BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

PT Medan Pangkas Hukuman Mantan Kadisdik Langkat Jadi 2,5 Tahun di Kasus Suap PPPK

Zulkarnain - Senin, 29 September 2025 14:21 WIB
PT Medan Pangkas Hukuman Mantan Kadisdik Langkat Jadi 2,5 Tahun di Kasus Suap PPPK
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi saat mengikuti persidangan (foto : Zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dari sebelumnya tiga tahun penjara, hukuman Saiful dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.

Putusan ini tertuang dalam perkara banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diunggah di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/9/2025).

Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan," ujar Gerchat dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan Saiful dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

PT Medan menilai Saiful terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang sebelumnya menghukum Saiful dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, sejumlah pejabat lain di Langkat juga dijatuhi hukuman. Mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, Alek Sander, diganjar 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp100 juta. Sedangkan Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Satu terdakwa lainnya, mantan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Defari, divonis bebas. Namun, JPU mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan tersebut.

Dengan adanya putusan PT Medan ini, vonis terhadap Saiful Abdi masih bisa dilanjutkan ke tingkat kasasi bila ada upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT ke-80 TNI Dimeriahkan Open Tournament Tinju, Ratusan Atlet Berlaga di Medan
Ketua PAC Medan Area Bobby Lim: Ketua DPC PDIP Medan Harus Sosok Militan, Rajin Turun ke Bawah, dan Senafas dengan PAC
1.000 Pelajar Ikuti Lomba Kreasi Formasi Pemuda 2025 di Medan, Perebutkan Piala Wali Kota
Harga Cabai Merah Tembus Rp80.000/Kg, Bawang Putih di Pasar Petisah Justru Naik
Rudy Hermanto: Ada "Playing Victim" di Spanduk SARA, Hasyim Sebaiknya Lapor ke Polisi
21 Dosen Universitas Al Azhar Medan Terima Piagam Penghargaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru