BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Penuh Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

T.Jamaluddin - Senin, 29 September 2025 16:39 WIB
Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Penuh Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL
Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Penuh Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL (foto : jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, luas hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare. Dari luasan tersebut, beberapa warga diduga kuat melakukan perambahan menggunakan alat berat ekskavator, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan, setelah proses penyidikan rampung, akan dilakukan penetapan tersangka dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana bervariasi, mulai dari penjara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang mencapai Rp100 miliar, tergantung pasal yang dikenakan.

"Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas, termasuk risiko banjir.

Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan," tegas Kapolres.

Muliadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan, hutan adalah sumber kehidupan yang harus dilestarikan, sehingga setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindunginya demi generasi mendatang.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru