"Apabila akan dipenuhi, itu langsung biasanya. Karena tahapnya sudah di persidangan, jadi saksi-saksi yang diminta ya langsung dihadirkan di sidang," jelasnya.
Kasus dugaan korupsiproyek peningkatan jalan di Sumatera Utara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta pada pertengahan tahun 2025.
Dari hasil OTT dan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni: - Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut - Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR - Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut - M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT Dewa Nusa Grup (DNG) - M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Raksasa Nusantara (RN)
Kasus ini menyeret perhatian publik karena proyek jalan tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah yang diduga dimanipulasi dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya, dengan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan.
Meski baru sebatas permintaan dari hakim, Bobby Nasution kemungkinan besar akan dihadirkan sebagai saksi dalam waktu dekat.
Pihak KPK menegaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU dan pengadilan untuk memastikan kehadiran saksi-saksi yang dibutuhkan, termasuk dari pejabat eksekutif provinsi.*