BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

Zulkarnain - Senin, 29 September 2025 18:36 WIB
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Lina Harahap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Lina dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa sepanjang Maret hingga November 2024, Bayu bersama sejumlah rekannya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif untuk menekan para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sumut.

Melalui surat resmi seolah-olah berasal dari kepolisian, para kepala sekolah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.

Namun, alih-alih diperiksa, mereka dipaksa menyerahkan fee proyek sebesar 20 persen dari nilai DAK yang diterima, atau memberikan proyek kepada rekanan tertentu bernama Topan Siregar.

Dari modus ini, Bayu dan Kompol Ramli Sembiring disebut menerima uang sebesar Rp437 juta, sementara Topan Siregar menerima lebih dari Rp4,3 miliar dari sejumlah kepala sekolah.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumatera Utara sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Bayu sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
Kuasa Hukum Desak Propam Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polri
Program Doktor Hukum Universitas Jayabaya Dorong Diplomasi Akademik Lewat Akreditasi Internasional
Keluarga Diplomat Arya Daru Alami Teror Tiga Kali Usai Kematian
Gugatan Rp100,3 M Gagal, Putusan PN Jakpus Kembalikan PWI ke Rel Organisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru